Pembangunan kerap kali menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Muncul kesan, pembangunan dan pelestarian lingkungan tidak pernah bisa seiring sejalan.Menjamurnya pertumbuhan dan pembangunan kerap menambah derita baru bagi lingkungan di sekitarnya.
Mulai hilangnya pohon-pohon penghijauan di depan, saat pembangunan ruko, bahkan drainase yang ada sampai ditutup.Dampaknya baru terlihat ketika hujan deras mengguyur Kota Palembang. Jalan-jalan di sekitar area yang terdapat ruko selalu tergenang. Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Alex Andonis menuturkan, sebenarnya pendirian bangunan, terutama rumah toko (ruko) di Kota Palembang, sudah sesuai rencana tata ruang kota.
Hanya,ada perlakuan yang keliru dari pemilik ruko dan Pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait. “Ya, bagaimana SKPD memberikan izin serta pengawasannya. Kalau rukonya sudah benar, tapi kelirunya pemilik ruko memanfaatkan lahan parkir mereka. Semestinya kan tidak boleh dicor permanen karena air tidak meresap,” katanya.
Komisi III yang membidangi pembangunan ini telah merekomendasikan masalah ini ke Wali Kota Palembang agar pemilik ruko menyiapkan ruang terbuka hijau (RTH) di tempat mereka berdiri. “Saat ini seluruh bangunan ruko, terlebih yang baru, tidak memiliki RTH,”ujarnya. Selain tidak ada pohon, pemilik ruko juga menutup semua saluran drainase. Pihak Pemkot bersama legislatif saat ini juga intens mengawasi daerah yang di depan ruko tidak ada yang menanam pohon.
Tetapi, terlepas dari pemilik ruko dan permasalahan banjir yang dihadapi,Alex mengatakan, kecenderungan yang sama juga terjadi pada sebagian warga Palembang. “Anda bisa lihat sendiri, tiap rumah sekarang sangat sedikit pekarangannya yang ada tanam tumbuh. Warga lebih memilih untuk mempermanenkan pekarangan mereka dengan cara dicor,” ucapnya.
Seharusnya, ungkap Alex, saat SKPD mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB), juga memerintahkan pihak yang mendapatkan IMB untuk menanam pohon.Paling tidak, untuk dua ruko, ditanam satu pohon untuk penghijauan. “Jadi kepada siapa pun yang akan membangun properti ruko, harus menanam pohon” “Jika tidak, IMB tak usah dikeluarkan,”ungkapnya.
Kalau melihat pertumbuhan bangunan ruko selama dua tahun ini, Komisi III menilai sepertinya pihak Pemkot masih lemah dalam pengawasan. Padahal,Pemkot telah melakukan gerakan sejuta pohon.Tetapi kenyataannya, masih banyak di depan ruko yang tidak ditanami pohon.
“Wali Kota sebenarnya sudah tegas, pemilik ruko bahkan sudah diberi bibit pohon untuk ditanam.Tapi sekali lagi kondisi (ruko) di Palembang hampir seluruhnya seperti itu,”katanya. Komisi III juga tengah mempertanyakan soal revisi Perda Tata Ruang. Pasalnya, perda tersebut telah habis masa berlakunya, yakni hingga 2009 atau dua tahun lalu.
Jadi, selama masa transisi, selama dua tahun itu, perda tersebut belum masuk ke DPRD untuk disahkan. “Kalau sudah direvisi,kami bisa lebih tegas lagi. Saya contohkan daerah kampus, peruntukan daerah itu untuk apa, bisnis atau pemukiman. Kalau untuk pemukiman, berarti tidak boleh dong membangun ruko,”kata Alex.
Sementara itu,Ketua Wahana Bumi Hijau Aidil Fitri menilai banjir yang selalu melanda jalan-jalan utama, bahkan jalan alternatif di Kota Palembang, disebabkan tidak seimbangnya kapasitas air ketika hujan dengan drainase. Selain itu,banjir yang terjadi disebabkan lantaran tidak sesuainya pembangunan ruko dengan daerah resapan.
“Ini karena ruang terbuka hijaunya kurang,” ucap mantan Ketua Wahana Lingkungan hidup (Walhi) Sumsel ini. Pembangunan rumah toko, real estate,pertokoan,dan perkantoran yang sedang marak di Kota Palembang juga dominan tumbuh di atas rawa-rawa yang merupakan daerah resapan air.
Seperti yang terjadi di kawasan Talangkelapa arah Km 12.Di sepanjang Jalan Soekarno- Hatta yang beberapa tahun lalu cukup banyak rawa,kini semakin sedikit.Kondisi rawa di area tersebut sudah menjadi timbunan dan berubah menjadi perkantoran. Memang beberapa bangunan menyediakan kolam resapan air.
Namun, sebagian besar bangunan tidak memiliki resapan air.Selain itu,di atas lahan resapan air pada wilayah Kecamatan Kemuning pun telah berdiri puluhan ruko. Manajer Advokasi Walhi Sumsel Yuliusman menuturkan, dari catatan Walhi Sumsel, hampir tiap tahun terjadi peningkatan volume air pasang ke darat.
Berdasarkan data Walhi, luas rawa di Palembang mencapai 200 km2 (50% dari luas Palembang,400,061 km2), susut menjadi 105 km2 atau tinggal 25% dari luas Kota Palembang. Itu belum termasuk dampak pembangunan di Palembang dalam enam tahun terakhir. Demikian catatan online Gunung Menyan yang berjudul Dampak buruk bagi lingkungan.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu